SOP Layanan Informasi
Kembali

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

LAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK

1. TUJUAN

Memberikan kepastian hukum dan teknis bagi wali murid serta masyarakat dalam memperoleh informasi publik yang dikelola secara cepat, tepat, dan transparan.

2. SUBJEK INFORMASI

Program kerja Komite, Laporan penggunaan dana sumbangan, AD/ART, dan hasil rapat pleno yang bersifat publik.

3. PROSEDUR PERMOHONAN
  • Isi Formulir Permintaan Informasi.
  • Lampirkan identitas diri yang sah (KTP/Kartu Wali Murid).
  • Jelaskan tujuan penggunaan informasi.
4. JANGKA WAKTU PELAYANAN
  • Jawaban diberikan paling lambat 10 hari kerja.
  • Perpanjangan maksimal 7 hari kerja berikutnya.
5. INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Data pribadi siswa (Alamat, No HP, Medis) dan rahasia yang merugikan keamanan madrasah.

6. BIAYA LAYANAN

Layanan informasi adalah Gratis. Biaya penggandaan/fotokopi ditanggung Pemohon.

Ditetapkan di: Pasuruan
Ketua Komite MTsN 1 Pasuruan

© 2026 SI-KOMITE - MTsN 1 Pasuruan