Nomor: 4/KOMITE/MTsN1/2026
Sahabat komite, banyak yang bertanya: "𝘔𝘦𝘯𝘨𝘢𝘱𝘢 𝘣𝘢𝘯𝘺𝘢𝘬 𝘴𝘦𝘬𝘢𝘭𝘪 𝘥𝘰𝘬𝘶𝘮𝘦𝘯 𝘔𝘢𝘥𝘳𝘢𝘴𝘢𝘩 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘩𝘢𝘳𝘶𝘴 𝘥𝘪𝘵𝘢𝘯𝘥𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯𝘪 𝘒𝘦𝘵𝘶𝘢 𝘒𝘰𝘮𝘪𝘵𝘦?"
Tanda tangan tersebut bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan bentuk Validasi Masyarakat terhadap kebijakan Madrasah. Tanpa tanda tangan Ketua Komite, banyak dokumen yang dianggap "𝑪𝒂𝒄𝒂𝒕 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏𝒊𝒔𝒕𝒓𝒂𝒔𝒊" oleh Kemenag maupun Auditor.
Berikut adalah daftar dokumen krusial yang wajib diketahui dan ditandatangani oleh Ketua Komite:
1. 𝘋𝘰𝘬𝘶𝘮𝘦𝘯 𝘗𝘦𝘳𝘦𝘯𝘤𝘢𝘯𝘢𝘢𝘯 & 𝘈𝘯𝘨𝘨𝘢𝘳𝘢𝘯
* RKAM: Rencana induk anggaran satu tahun.
* RKJM: Rencana strategis untuk 4 tahun ke depan.
* EDM: Hasil penilaian internal yang menjadi dasar penyusunan anggaran.
2. 𝘋𝘰𝘬𝘶𝘮𝘦𝘯 𝘒𝘶𝘳𝘪𝘬𝘶𝘭𝘶𝘮
* KOSM/KTSP: Kurikulum yang menjadi panduan belajar siswa. Komite mengesahkan bersama Kepala Madrasah & Pengawas.
3. 𝘋𝘰𝘬𝘶𝘮𝘦𝘯 𝘒𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 & 𝘉𝘢𝘯𝘵𝘶𝘢𝘯
* LPJ Dana BOS: Memastikan dana negara digunakan sesuai peruntukan.
* Proposal & Laporan Dana Sumbangan: Dokumen penggalangan dana luar atau laporan dana dari wali murid agar tetap transparan dan akuntabel.
4. 𝘋𝘰𝘬𝘶𝘮𝘦𝘯 𝘓𝘦𝘨𝘢𝘭𝘪𝘵𝘢𝘴
* Berita Acara Rapat Pleno: Bukti sah keputusan bersama (misal: kesepakatan wisuda, seragam, atau pembangunan).
Mengapa Ini Penting?
* 𝘊𝘩𝘦𝘤𝘬 𝘢𝘯𝘥 𝘉𝘢𝘭𝘢𝘯𝘤𝘦: Mencegah keputusan sepihak dan memastikan adanya kontrol sosial.
* 𝘚𝘺𝘢𝘳𝘢𝘵 𝘈𝘬𝘳𝘦𝘥𝘪𝘵𝘢𝘴𝘪: Tim Akreditasi (BAN-PDM) selalu memeriksa keterlibatan komite dalam dokumen-dokumen ini.
* 𝘛𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯𝘴𝘪 𝘗𝘶𝘣𝘭𝘪𝘬: Jaminan bahwa wali murid mengetahui dan menyetujui arah kebijakan Madrasah.
Dengan sinergi yang tertib administrasi, MTsN 1 Pasuruan semakin mantap menuju madrasah yang akuntabel dan berprestasi. Mari kita dukung terus kolaborasi apik ini!
#MTsN1Pasuruan #KomiteMadrasah #AdministrasiMadrasah #TransparansiPendidikan #KemenagPasuruan #MadrasahHebat #InfoPendidikan
© 2026 SI-KOMITE
MTsN 1 Pasuruan