Informasi Komite Kembali ke Login

𝗞𝗔𝗡𝗧𝗢𝗥 𝗞𝗢𝗠𝗜𝗧𝗘: 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗮𝗽𝗮 𝗠𝗮𝗱𝗿𝗮𝘀𝗮𝗵 𝗪𝗮𝗷𝗶𝗯 𝗠𝗲𝗻𝘆𝗶𝗮𝗽𝗸𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮?

Nomor: 3/KOMITE/MTsN1/2026

Sahabat Komite, pernahkah terbayang di mana dokumen-dokumen penting seperti RKAM, LPJ, atau Berita Acara kesepakatan kita disimpan? Dan ke mana wali murid harus menuju saat ingin menghubungi Komite?

Ternyata, keberadaan 𝑲𝒂𝒏𝒕𝒐𝒓 𝒂𝒕𝒂𝒖 𝑹𝒖𝒂𝒏𝒈 𝑲𝒆𝒓𝒋𝒂 𝑲𝒐𝒎𝒊𝒕𝒆 𝑴𝒂𝒅𝒓𝒂𝒔𝒂𝒉 bukan sekadar gaya-gayaan, melainkan sebuah kewajiban regulasi demi profesionalitas madrasah.

Berdasarkan PMA No. 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, Pasal 17, disebutkan dengan jelas:

"𝑀𝑎𝑑𝑟𝑎𝑠𝑎ℎ 𝑚𝑒𝑛𝑦𝑒𝑑𝑖𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑟𝑢𝑎𝑛𝑔 𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑑𝑎𝑛 𝑠𝑎𝑟𝑎𝑛𝑎 𝑝𝑟𝑎𝑠𝑎𝑟𝑎𝑛𝑎 𝑢𝑛𝑡𝑢𝑘 𝑘𝑎𝑛𝑡𝑜𝑟 𝐾𝑜𝑚𝑖𝑡𝑒 𝑀𝑎𝑑𝑟𝑎𝑠𝑎ℎ 𝑠𝑒𝑠𝑢𝑎𝑖 𝑑𝑒𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑘𝑒𝑚𝑎𝑚𝑝𝑢𝑎𝑛 𝑚𝑎𝑑𝑟𝑎𝑠𝑎ℎ."

Poin Penting Mengenai Ruang Kerja Komite:

* 𝘍𝘢𝘴𝘪𝘭𝘪𝘵𝘢𝘴 𝘞𝘢𝘫𝘪𝘣 𝘈𝘥𝘢: Madrasah harus memberikan akses tempat agar pengurus bisa berkumpul, bekerja, dan yang paling penting: Menyimpan Arsip Dokumen. (Agar dokumen RKAM, LPJ, dan laporan keuangan tidak hilang dan tersimpan rapi di lingkungan madrasah).

* 𝘚𝘦𝘴𝘶𝘢𝘪 𝘒𝘦𝘮𝘢𝘮𝘱𝘶𝘢𝘯: Tidak harus gedung mandiri yang mewah. Jika lahan terbatas, meja khusus di ruang tamu yang representatif pun sudah memenuhi syarat, selama fungsinya berjalan.

* 𝘗𝘶𝘴𝘢𝘵 𝘐𝘯𝘧𝘰𝘳𝘮𝘢𝘴𝘪 & 𝘈𝘴𝘱𝘪𝘳𝘢𝘴𝘪: Ruangan ini adalah tempat bagi wali murid untuk mengadu, memberi saran, atau berdiskusi demi kemajuan siswa.

Adanya kantor komite adalah bukti bahwa 𝘔𝘢𝘥𝘳𝘢𝘴𝘢𝘩 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘩𝘢𝘳𝘨𝘢𝘪 𝘱𝘦𝘳𝘢𝘯 𝘴𝘦𝘳𝘵𝘢 𝘮𝘢𝘴𝘺𝘢𝘳𝘢𝘬𝘢𝘵. Dengan adanya ruang fisik, transparansi menjadi lebih nyata dan koordinasi antara orang tua dan pihak Madrasah menjadi lebih mudah.

Mari terus bersinergi untuk MTsN 1 Pasuruan yang lebih tertib, transparan, dan berprestasi!

#MTsN1Pasuruan #KomiteMadrasah #PMANo16Tahun2020 #TransparansiMadrasah #InfoPendidikan #KemenagPasuruan #MadrasahHebat

Sekretariat Komite MTsN 1 Pasuruan

© 2026 SI-KOMITE
MTsN 1 Pasuruan